gangstar my life

gangstar my life

Kamis, 17 November 2011

Sengketa Pemalsuan Merek Disidangkan di PN Jakpus

TERSANGKA pemalsuan merek Cressida dan Danmor oleh Toko Bintang di PGMTA milik Suhardi alias Angie akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. Persidangan ini dilakukan setelah pihak kepolisan Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti dan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada tersangka.

Saksi Pelapor PT. Idola Insani, sebagai perusahaan yang sah dan berbadan hukum, Faruddin memaparkan, perusahannya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah akibat merk bahan-bahan produksi perusahannya dipalsukan oleh tersangka Suhardi.

"Merk Cressida dan Damor yang dipalsukan menyebabkan PT. Idola Insani mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah," ujar Fahruddin kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Menurut Faruddin, dampak pemalsuan merek Cressida dan Damor tersebut berdampak pada sulitnya bagi PT Idola Insani mempertahankan lebih dari 1000 karyawan. Namun demikian, lanjut Fahruddin, PT Idola Insani masih berupaya mempertahankan para karyawannya.

Dikatakan Faruddin, PT Idola Insani adalah perusahaan yang berbadan hukum dan bergerak di bidang garment atau memproduksi pakaian-pakaian jadi merk dagang Cressida dan Damor. Kedua merek tersebut, lanjut Fahruddin, sudah mendapatkan perlindungan dari kantor merek (DIRJEN HAKI).

"Merek Cressida telah didaftarkan dan sejak 3 Mei 1995 dengan perpanjangan merek Nomor IDM000241042 tanggal 11 Oktober 2010 berlaku sampai 11 Oktober 2020. Semenntara merek Damor didaftarkan sejak 11 Oktober dengan perpanjangan merk Nomor IDM000241046 tanggal 15 Oktober 2010 dan berlaku sampai 15 Maret 2020," katanya.

Menurut Faruddin, PT. Idola Insani yang senantiasa menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan memberikan pelayanan terbaik secara konsisten bagi kepuasan dan kepercayaan pelanggan atau konsumen. Sebab, perjalanan Usahanya PT Idola Insani sejak 2003 banyak mempromosikan produk-produknya di sejumlah media massa.

"Namun, mulai awal 2009 banyak ditemukan barang-barang di duga palsu dengan merek Gressida dan Damor yang menyebabkan produksi atau perdagangan barang merk Gressida mengalami penurunan yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah," katanya.

Menurut Fahruddin, pihaknya telah melaporkan masalah merek tersebut kepada pihak berwajib. PT Idola Insani mengadukan masalah pemalsuan merk itu, lanjutnya,  agar terhadap yang memproduksi dan memperdagangkan merk Gressida dan Danamor yang diduga palsu oleh tersangka agar dilakukan penyelidikan dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Faruddin menyatakan, dugaan merek Cressida dan Damor itu ditemukan Poltabes Medan setelah melakukan sweeping barang Gressida dan Danamor di Medan pada April 2010 toko Medan.

"Berdasarkan pengakuan pemilik toko Meda bahwa barang Cressida yang diduga palsu tersebut dari toko Bintang di PGMTA Tanah Abang Jakarta," katanya.

Menurutnya, jenis-jenis barang bukti dari toko medan antara lain 5 lembar bon faktur pembelian barang yang terkait dengan Cressida yang diduga palsu, 42 potong kaos merek Cressida yang diduga palsu yang dibeli dari toko.

"Sebagai pengembangan dari hasil penyelidikan maka pada Mei 2010 kepolisian Medan mendatangi Lokasi Toko Bintang di PGMTA. Ternyata Toko Bintang sudah berganti nama menjadi Toko Meteor, milik Suhardi alias Angie" katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar